PHMI | Depok - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) secara resmi melaporkan Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000. (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Laporan yang disampaikan oleh PHMI diterima secara langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 25/9/25.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (26/09/25).
Hermanto menuturkan, bahwa pada tanggal 23 Juli 2025, PHMI mengajukan Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp.3.608.825.000.
Namun Kecamatan Pancoran Mas baru membalas surat PHMI pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan Nomor surat 900/0924-sekret.
Surat tersebut ditandatangi langsung oleh ZIKRI DWI DARMAWAN SKM selaku Camat pada Kecamatan Pancoran Mas.
Dalam surat balasannya dijabarkan Dana Hibah Tersebut dilakukan dengan pencairan sebanyak 2 Tahap yaitu :
1. Tahap 1 terhadap 77 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas
2. Tahap 2 terhadap 64 Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Pancoran Mas


