Tangerang - Sulitnya menguasai lahan milik sendiri dengan alas dasar SHM (Strata Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dialami oleh para eks pejabat dan karyawan Ditjend Perkebunan. Merasa memiliki hak atas sebagian obyek lahan di Kavling Ditjend Perkebunan Tangerang, 5 (Lima) Mantan Pejabat Tinggi Ditjend Perkebunan dan 2 (Dua) Ahli Waris dari mantan staff Ditjend Perkebunan masih belum bisa menguasai tanah/lahan miliknya.

Dari informasi yang didapat, pada tanggal 20 Juni 2023 BPN Kantah Kabupaten Tangerang melalui surat resminya dengan Nomor:2336/36.03.200.SP.02.02/VI/2023 diketahui telah mengeluarkan jadwal, yaitu pada Tanggal 4 dan 5 Juli 2023, akan melaksanakan proses pengembalian batas di Desa Bencongan (Kav Ditjend Perkebunan-red) sebagai tindaklanjut permohonan yang diajukan oleh para pemohon (Eks Pejabat dan Staff Ditjend Perkebunan) yang merupakan pemilik dari ketujuh kavling dengan 7 (Tujuh) surat tanah (SHM).

Dengan didapatnya informasi tersebut, tepat pada 21 Juni 2023, para pemohon melalui perwakilan dan kuasa pendamping secara resmi mengajukan permohonan pendampingan ke Polres Tangsel untuk memberikan pengamanan dalam proses yang akan dilaksanakan oleh BPN (pengukuran ulang batas). 

Namun, kekecewaan kembali harus diterima oleh pihak para pemohon yang hendak mendapat pendampingan keamanan dari Polres Tangsel. Pasalnya, tepat di Tanggal 3 Juli 2023 (satu hari dari jadwal yang direncanakan BPN untuk melaksanakan proses pengukuran ulang batas di lahan kavling ditjend perkebunan Tangerang), Polres Tangsel memberikan pernyataan melalui surat resminya, dimana isinya menyarankan pemohon untuk melakukan perubahan waktu pengukuran dikarenakan situasi di objek lokasi belum kondusif.

Selain dari ketujuh pemohon, ternyata nasib serupa dialami oleh PT Satu Stop Sukses yang memiliki HGB atas lahan seluas 6,6Ha diatas total 35Ha area kavling ditjend perkebunan Tangerang. Bahkan, PT Satu Stop Sukses melalui perwakilan kuasa pendampingnya menyebut bahwasanya, "Negara (NKRI) patut diduga masih harus takluk oleh unsur premanisme".

iklan sidebar-1

"Iya saya juga mendengar gagalnya rencana ukur ulang batas yang diajukan oleh para pemohon pemilik sebagian obyek lahan di kavling ditjend perkebunan. Dan saya pun tidak terlalu kaget mendengar hal itu, karena kami pun PT.SSS (Satu Stop Sukses-red) turut merasakan hal tersebut," ujar Usman Muhammad, kuasa pendamping PT SSS yang berhasil dimintakan tanggapannya, Sabtu (22/7/2023).

Calon legislatif DPRD Provinsi Banten dari partai Perindo itupun mengatakan, "Persoalan di kavling Ditjend Perkebunan Tangerang sudah seharusnya menjadi perhatian serius dari  Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mau Jadi apa negara ini bila produk resmi negara dalam kepemilikan tanah (SHM/SHGB) harus dikesampingkan oleh kekuatan-kekuatan yang menggunakan massa (warga) untuk mem-backup-nya". 

"Bila Polres Tangsel menilai terdapat unsur ketidak kondusifan atas situasi Guantibmas pada saat rencana pengukuran, lalu apakah sikap menyarankan merubah waktu bukan merupakan bentuk sebuah kemunduran? sedangkan permohonan pengajuan merupakan permohonan resmi yang diajukan atas rencana proses kegiatan tugas negara yang akan dilakukan oleh petugas BPN Kantah Kabupaten Tangerang," beber Usman.

"Secara resmi kami a/n pemegang SHM/SHGB diatas lahan 6,6Ha di kav ditjend perkebunan pun telah mengirimkan surat resmi terbuka (040/SSS/VII/2023) permohonan atensi kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menteri ATR/BPN. Dirut kami berharap baik Presiden RI, Kapolri, ataupun Menteri ATR/BPN dalam memberikan sikap nya atas adanya persoalan diatas kavling ditjend perkebunan tangerang. Karena nyatanya, baik itu pihak Kepolisian, maupun Pemkab melalui Pol PP belum menunjukan tanda-tanda ketegasannya," kata dia.