Kalianda, Lampung Selatan – Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga kini belum diberikan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah memenangkan warga.
Suradi, Ketua Pokmas, memberikan kuasa penuh kepada Syafulloh, SH untuk mendampingi proses hukum tersebut. Pendaftaran eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang menegaskan hak warga atas ganti rugi lahan mereka.
Sebanyak 56 warga terdampak infrastruktur pembangunan mengaku belum menerima pembayaran meski status hukum sudah final. “Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar perwakilan warga, Suradi, yang juga merupakan Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Kuasa hukum warga, Syafulloh, SH, menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah ditetapkan oleh negara. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.
Dengan permohonan eksekusi ini, warga berharap PN Kalianda segera memanggil pihak termohon (PUPR Bina Marga) untuk diberikan teguran (aanmaning). Teguran tersebut bertujuan agar kementerian segera menjalankan kewajibannya membayar ganti rugi sesuai perintah pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan, dan warga berharap proses administrasi berjalan cepat demi keadilan bagi 56 kepala keluarga di Dusun Buring.
Menangapi perjuangan tanpa kenal lelah dari anggotanya, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan sambil memberikan dukungan penuh terhadap langkah Suradi dan warga Suka Baru. Menurutnya, perjuangan warga ini adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan hak yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila. Suradi dan kawan-kawan telah menunjukkan keteguhan hati, keberanian, dan kesabaran yang luar biasa. Mereka layak didukung penuh oleh semua pihak yang peduli pada keadilan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap rakyat. “Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga negara. Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujar tokoh HAM internasional ini.
Kasus warga Suka Baru menyingkapkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi salah satu prinsip paling relevan untuk menelaah masalah tersebut. Putusan pengadilan yang memenangkan warga harus segera dilaksanakan. Menunda pembayaran berarti menjamin terjaminnya keadilan, dan keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan.


