Lagi Lagi Terjadi dugaan Pemerasan dan Penggelapan Oleh Oknum Penyalur (sponsor) Tujuan Taiwan

SOROTREPUBLIKA INDRAMAYU_ Awalnya korban mengenal seseorang yang mengaku sebagai Penyalur (sponsor) tujuan Taiwan untuk menjadi anak buah kapal (ABK).
Ahmad Baehaqi (korban) kenal dengan KS terduga pelaku tersebut melalui jejaring sosial media Facebook (FB),
Pada saat itu korban melihat postingan pemilik akun FB "Roni onil"
yang memposting grup FB Job formal resmi Taiwan, kemudian korban menayangkan kebenaran informasi yang di-posting oleh pemilik akun "Roni onil",
Setelah dihubungi KS membenarkan postingan tersebut kepada korban terkait job ABK selanjutnya kedua belah pihak saling tuker nomer WhatsApp (WA),
Dianggap kurang dapat meyakinkan calon korban KR Akhirnya mengajak korban kekantor PT. Pamor Ocang yang beralamat di desa Dadap kecamatan Jutinyuat kabupaten Indramayu.
Setelah diajak kekantor korban mulai mempercayai KR, kemudian KR meminta kepada korban untuk menyerahkan berkas asli sebagai syarat menjadi calon PMI tujuan negara Taiwan, bukan hanya itu KR (sponsor) juga meminta uang kepada korban katanya untuk biaya pendaftaran, membuat buku pelaut, dan lain lain, adapun uang yang diminta Rp.7000.000.00,-(tuju juta rupiah), Rp.3000.000.00,- (tiga juta rupiah), dan Rp.1000.000.00,- (satu juta rupiah) keseluruhan total uang yang yang diminta pelaku berjumlah, Rp.11000.000.00,- (sebelas juta rupiah).
Sementara korban mengaku uang yang dititipkan kepada pelaku belum ada proses kalaupun ada itu hanya baru cek medikal saja.
Setelah menyelesaikan administrasi yang diminta oleh terduga pelaku, berjalannya waktu korban terkena musibah kecelakaan saat mengendarai sepeda motor pada tanggal 05 Desember 2023 dan akhirnya berangsur angsur membaik, setelah merasa lebih baik dari sebelumnya korban mendatangi PT tersebut dengan tujuan mencabut berkas dan meminta uang yang dititipkan kepada sponsor supaya dikembalikan.
Namun apa yang di harapankan uang yang dititipkan kepada sponsor pada saat itu tidak bisa diambil dan pulang dengan tangan hampa.
Korban terus memperjuangkan haknya dengan cara mendatang rumah KR, dan juga menghubungi melalui WhatsApp (WA) tetapi KR Ahkir Ahkir ini tidak merespon dan terkesan lepas dari tanggungjawab.
Atas hal tersebut korban merasa dirugikan baik materil maupun immaterial,
" Saya sangat kecewa kepada KR yang sekarang sulit dihubungi, saya akan menunjuk kuasa hukum untuk mengurus permasalahan saya agar hak saya bisa di kembalikan, saya juga memiliki bukti pada saat uang itu diminta". Tegas Ahmad baehaqi (Korban).
PMI salah satu sumber devisa yang diandalkan oleh negara, tentu pemerintah memberikan kemudahan bagi calon PMI sekaligus memberikan payung hukum kepada calon PMI.
Semua ada aturanya dan apa bilah terbukti ada uang yang diminta kepada korban tanpa dilandasi aturan maka terduga pelaku bisa dijerat pasal berlapis, diantaranya pemerasan, penggelapan.
Seharusnya dihindari pungutan atau pembayaran yang belum ada pelaksanakan seperti, membuat buku pelaut, dan yang lainya, termasuk fee untuk sponsor dikarenakan fee itu bisa didapat setelah calon PMI sudah menjadi PMI.
Permasalah ini menjadi pelajaran bagi kita semua supaya kedepan tidak ada lagi kejadian serupaya, semua ada aturan, prosedur dan konsekuensinya baik untuk PMI yang siap bekerja maupun yang mengundurkan diri.TimRed