Pengerjaan Betonisasi Jalan lingkungan Kelurahan, Jalan SMPN 04 Cibinong, Di Duga Mark,up Speck Dan langar Perda Thn 2021.

SOROT REPUBLIKA CIBINONG | pengerjaan proyek betonisasi Jalan Lingkungan Depan SMP Negeri 04 Cibinong Di duga Mark,up spesifikasi, Dan melanggar Perda Tahun 2021.
Mengigat dan menimbang terkait perda tahun 2021 tentang program pembangunan jalan lingkungan Kelurahan
selama ini di sebut dengan dana, satu milyar satu kelurahan ( samisakel ) yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 kabupaten Bogor. sudah jelas, aturan dan ketentuan terkait prosedur dan mekanismenya baik secara perda, atau tehnis di lapangan Terbukti.
"Berdasarkan temuan dilapangan salah satu jalan betonisasi di Lingkungan kelurahan Cibinong, persis di depan SMP Negeri 04 kecamatan Cibinong kabupaten Bogor Jawa Barat, sangat jelas proyek pengerjaan betonisasi tersebut tidak sesuai spesifikasi atau tidak mengacu pada Perda yang sudah di tentukan ,
salah satu nya terkait ketebalan betonisasi jalan Desa atau kelurahan dan harus maksimal 15 cm, karena ini sudah menjadi suatu peraturan pemerintah Daerah kabupaten Bogor, tentu nya ini sudah menjadi tolak ukur agar para penerima anggaran bisa memaksimalkan kualitas pekerjaan supaya tidak menjadi polemik di kalangan Publik.
Yak, ni Pendistribusian Sumber Daya Masyarakat Sehari hari Melalui Jalan Dan Mobilisasi Kendaraan Muatan Berat Tonisasi,Demi Kenyamanan Dan Keselamatan Masyarakat Lingkungan, Maka Itu Betonisasi Harus Berkualitas Tinggi Dan Maksimalkan Ketebalannya Agar Tidak Secepatnya Jalan Tersebut Pecah Dan Rusak.
" Namun sangat di sayangkan pakta dilapangan jalan lingkungan persis di depan SMP Negeri 04 kecamatan Cibinong kabupaten Bogor Jawa sangat jelas kejanggalan seakan tidak mengindahkan PERDA yang sudah di tentukan oleh pemerintah Daerah kabupaten Bogor, terkait proyek betonisasi jalan tersebut terkesan tidak sesuai SOP atau tingkat kebalannya hanya Rata rata 8 cm sampai 10 cm .
Dan Anehnya Juga Kegiatan Betonisasi Jalan Kelurahan Tersebut Tidak Ada Papan Publik yang Terpampang Di Lokasi, Yang Seharusnya Terpampang Sebelum pelaksanaan, Sudah Terpasang Agar Publik Tau Kegiatan, Dan Anggaran Dari Mana,
Mengacu Undang Undang Keterbukaan Publik, Tahun 2008 No 14. Untuk Meningkatkan transparansi Dalam Penyelenggaraan Negara Dan Pemerintah.
Sampai berita ini naik kami masi terus menggali dan mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait. TimRed.