Peredaran Obat Keras Golongan 'G' Marak Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri Polres Bogor, APH Tutup Mata?

Peredaran Obat Keras Golongan 'G' Marak Terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Putri Polres Bogor, APH Tutup Mata?

SOROTREPUBLIKA BOGOR| Perdagangan obat keras yang marak terjadi di gunung putri, jalan wanaherang (tlajung) no 5 Gunung Putri, Tepat nya samping ruko sebrang Setu wanaherang. pelaku bertransaksi COD Di samping cukur rambut ( AG) "Asli Garut .

para penjual obat golongan 'G' tersebut bebas bertransaksi.

Hasil penelusuran awak media terungkap bahwa penjualan obat-obatan tersebut berlangsung bebas.

Target utama para pedagang obat tersebut adalah para remaja, pengamen dan termasuk anak-anak jalanan. 

Modus operandi para pedagang tersebut juga beroperasi tanpa hambatan, bahkan seolah-olah masyarakat menduga mendapatkan perlindungan dari oknum APH setempat.

Investigasi lebih lanjut, menurut keterangan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapjan, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat setempat Sehingga hal ini yang memungkinkan aktivitas ilegal mereka ini berjalan lancar.

Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Masyarakat setempat meminta pihak Polres Bogor dan Polsek Gunung putri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Warga setempat pun juga mengatakan, pihaknya akan merangkul seluruh elemen masyarakat sekitar, untuk memerangi Peredaran Obat keras Ilegal ini di wilayah nya "cetus nya. 

Sampai berita ini tayang kami Masi membutuhkan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

TIM/Red