*Perusak Lingkungan Wajib Diperiksa Dokter Jiwa dan KPK?*

JAKARTA| Penambangan nikel di Raja Ampat memang berpotensi merusak lingkungan. Berikut beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi diantaranya,
Kerusakan Ekosistem Laut. Aktivitas penambangan nikel dapat menyebabkan sedimentasi atau timbunan lumpur berlebihan yang terbawa air hujan ke laut, sehingga menutupi terumbu karang dan menghambat proses fotosintesis yang penting bagi kelangsungan hidup karang.
- *Pencemaran Air*: Limbah tambang yang mengandung logam berat seperti nikel dan bahan kimia berbahaya lainnya dapat mencemari perairan laut dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
- *Dampak pada Masyarakat Lokal*: Penambangan nikel juga dapat berdampak negatif pada masyarakat lokal yang bergantung pada laut untuk mencari nafkah, baik sebagai nelayan maupun dalam sektor pariwisata bahari.
- *Kerusakan Keanekaragaman Hayati*: Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, dan penambangan nikel dapat mengancam keseimbangan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Beberapa organisasi lingkungan seperti Greenpeace, WALHI, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) telah menyoroti permasalahan ini dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin tambang di wilayah konservasi seperti Raja Ampat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperketat aturan terhadap industri pertambangan dan perusahaan tambang harus menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
UU No. 1 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang memuat tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. UU ini fokus pada pengoptimalan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya.
Dalam UU No. 1 Tahun 2014 mengatur tentangPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ni mendefinisikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai koordinasi yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen.
Perencanaan UU ini mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat mengharmonisir kepentingan pembangunan ekonomi dengan pelestarian sumber daya pesisir.
Tentang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil, termasuk izin lokasi dan izin pengelolaan.
UU ini pun mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dengan adanya UU No. 1 Tahun 2014 yang memuat perubahan-perubahan penting dari UU No. 27 Tahun 2007, misalnya terkait hak pengelolaan perairan pesisir.
UU ini juga mengatur tentang pemberdayaan masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya. Di dalamnya juga mengatur tentang pencegahan dan penanganan bencana pesisir.
Dengan demikian, UU No. 1 Tahun 2014 bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan, harmonis, dan berkeadilan. Sehingga para perusak lingkungan di Raja Ampat sebaiknya diperiksa dokter kesehatan jiwa dan Komisi Pemberantasan Korupsi. HSW