Bogor | sorotrepublika.com. Dalam usaha setiap perusahaan di wajibkan memiliki SIUP , diutamakan adalah yang melakukan perdagangan , baik barang atau jasa , sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 46/2009 , tentang perubahan atas Permendag nomor 26/2007 seseorang yang mendirikan usaha wajib memiliki SIUP .
Dan sanksi apabila tidak ada legalitas Perusahaan terhadap perusahaan yang sudah berdiri dan sudah berjalan usaha dan produksinya, namun tidak mendaftarkan Perusahaan nya maka pelanggaran atas peraturan pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan , pembatalan bahkan sanksi berupa pidana adanya denda dan kurungan .
Seperti yang kami (Awak, Media) temukan di wilayah Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang terdapat sebuah dapur Catering, yang sudah hampir satu tahun beroperasi dari hasil konfirmasi dapur Catering tersebut mempunya badan hukum yaitu PT Bumentara Catering namun badan hukum tersebut berdomisili di Bekasi.
Ketika awak media menanyakan perijinan untuk domisili dapur Catering yang berada di Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pihak dapur Catering tidak bisa menunjukkan berkas perijinannya.
Bahkan awak media di minta untuk menanyakan nya ke Kantor Kecamatan Tajurhalang oleh salah seorang penanggung jawab dapur Catering yang berinisial Ag melalui telepon kepada bawahan nya dan menyampaikan kepada awak media.(13/9/23)
Patut diduga keberadaan dapur Catering tersebut tidak memiliki ijin ke Dinas terkait dan perijinan nya hanya sampai tingkat Kecamatan.
Ketua LSM Gempita DPD Bogor Raya Rudi Erik SH memberikan komentarnya kepada awak media selaku kontrol sosial, juga barometer informasi, " meminta kepada Kepala Daerah khususnya Bupati Bogor memerintahkan kepada Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan menindak bagi perusahaan yang tidak memiliki izin baik izin usaha /produksi , izin guna bangunan , izin AMDAL, dan ketenagakerjaan serta uji lab atau BPOM , yang sebagai admistrasi kelengkapan perusahaan dan juga , jangan ada pembiaran dari Dinas terkait ," tegasnya
Mengakhiri komentarnya " langkah yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah agar memberi efek jera kepada Perusahaan Perusahaan yang membandel dan tidak mematuhi peraturan Daerah , yang di khawatirkan bisa saja tidak sesuai dengan produk yang di keluarkan oleh perusahaan atau hak paten nya (Merk) tidak terdaftar dengan leluasa menjual produk ke masyarakat tanpa ada uji lab untuk kegunaannya", demikian tutup nya
(Tim)


