BUNGO JAMBI, SR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga kedua pelaku  di lokasi kejadian.

Iklan paragrap dua

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa 11 klip plastik berisi sabu, satu sendok dari pipet plastik, uang tunai Rp200 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta dua unit telepon seluler. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,11 gram.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait percobaan atau permufakatan jahat.

Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan menegaskan komitmennya untuk memasukkan anggota peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mencegah perlindungan narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Japilus)

iklan sidebar-1