SURAKARTA - Pembangunan Tower sejak 2004 (21 Tahun) dan perpanjangan izin operasional menara telekomunikasi (Tower) di wilayah Kampung Ngaglek desa Mojosongo RT 06 RW 12 kecamatan Jebres kota Surakarta perlu di evaluasi perijinannya.
Penolakan dan protes keras terus dilakukan oleh ratusan warga setempat. Pasalnya sampai saat ini tidak diketahui milik siapa, nama PT nya tidak terpampang juga dan katanya dalam tahapan mediasi yang digelar sejak dulu tanpa melibatkan warga yang betul betul terdampak, masyarakat menyoroti sejumlah permasalahan mendasar yang terjadi selama 21 tahun keberadaan tower beroperasi dilingkungan tersebut.
Wali Kota Surakarta (Solo) yang dinakhodai oleh Respati Achmad Ardianto (biasa disapa Respati Ardi), yang menjabat sejak 20 Februari 2025 warga meminta turun tangan jika tidak bisa diatasi di tingkat kecamatan.
Tower Telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) adalah infrastruktur telekomunikasi berbentuk menara besi dengan ketinggian tertentu. Memiliki fungsi mengirim atau menerima sinyal radio untuk layanan seluler dan atau juga internet. Tower ini menghubungkan ponsel pengguna ke jaringan inti operator. Komponen utamanya meliputi antena, kabinet radio, dan menara.
Tower telekomunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga. Tower BTS digunakan bersama-sama para provider untuk memasang alat seperti antena. Pemasangan antena itu dimaksudkan untuk memperkuat jaringan atau sinyal di wilayah tersebut.
Namun, ada kalanya tower komunikasi malah dibangun di area yang dekat dengan pemukiman masyarakat. Mirisnya, pembangunan menara besi di perkampungan warga acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan terkait. Padahal, masyarakat perlu tahu dan punya hak terkait dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower tersebut. Misalnya tentang dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Tak jarang terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang membangun tower tersebut.
Kewajiban Perusahaan Penyedia Tower BTS
Perusahaan pengelola tower BTS memiliki sejumlah kewajiban hukum dan sosial terhadap warga sekitar, terutama yang terdampak langsung oleh berdirinya dan beroperasionalnya tower.
1. Sosialisasi dan Izin Lingkungan



