Silfester Matutina Saja Kebal Hukum, Apalagi Dedengkotnya?

JAKARTA|| Adakah orang yang kebal? Bukan kebal sajam atau kebal senpi, tapi kebal hukum. Silfester Matutina adalah salah satunya.
Ia terpidana yang vonisnya telah inkrah sejak 6 tahun lalu, namun belum dieksekusi. Sehingga Mahfud MD, seorang tokoh hukum Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya tentang hal ini.
Mahfud mempertanyakan apakah hukum bisa kalah oleh "silaturahmi" atau hubungan pribadi. Vonis yang telah inkrah sejak 2019 ini seharusnya sudah dilaksanakan, namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut.
Sebenarnya apa penyebab Silfester Matutina tidak juga dieksekusi? Penyebab pasti mengapa Silfester Matutina belum dieksekusi oleh Jaksa belum jelas, namun ada beberapa kemungkinan alasan. Padahal ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/PID/2019 yang memvonis 1,5 tahun penjara sudah inkrah sejak 6 tahun lalu, tapi belum dijalani oleh terpidana.
Beberapa kemungkinan alasan mengapa belum juga dieksekusi:
- *Proses hukum yang kompleks*: Proses eksekusi putusan pengadilan bisa memakan waktu lama karena berbagai prosedur hukum yang harus diikuti.
- *Permohonan grasi atau penangguhan*: Mungkin ada permohonan grasi atau penangguhan eksekusi yang diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya.
- *Keterlibatan pihak berwenang*: Eksekusi putusan pengadilan memerlukan keterlibatan pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, kabar bahwa Pak Jusuf Kalla telah memaafkan terpidana Silfester Matutina tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jaksa Agung perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat akan berpikir, seorang Silfester saja sulit diberikan sanksi hukum, apalagi lagi dedongkotnya yang selama ini memberikan upah atas jasa baik dari Silfester?
Konon Silfester saat ini mendapat kursi empuk di BUMN. Artinya, bisa jadi pemerintah membiayai kehidupan seorang terpidana dengan hasil pajak seluruh rakyat Indonesia. SW