Waduh Kok Bisa Gibran Tak Pernah Daftar Di SMA St. Yosef Solo, Kepala Sekolah Siap Bersaksi Di Pengadilan

Bogor • Gibran Tak Pernah Daftar Di SMA St. Yosef Solo, Kepala sekolah siap bersaksi di pengadilan
"Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Surakarta". Ujarnya.
Polemik Ijazah Wapres, Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya, Tak Pernah Daftar
Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Polemik ini mencuat setelah muncul tudingan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.
Namun, pihak sekolah membantah klaim tersebut. Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo, Bruder Yohanes Sudarman, menegaskan bahwa berdasarkan data resmi sekolah, Gibran tidak pernah tercatat sebagai siswa di sana.
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dalam keterangannya, dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).
“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” imbuh Yohanes.
Kepsek Siap Bersaksi di Pengadilan
Yohanes juga menyampaikan bahwa ia siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diminta oleh pengadilan.
Namun, ia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait.
Yohanes juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.
Ia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Gibran.
Yohanes juga mengatakan, penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.
Ijazah Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat
Sebelum Yohanes buka suara, KPU dan Gibran digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan.
Dalam isi petitum, Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. AlanRed