Diduga Karena Hamili Sephia, HIP Terpaksa Depak Istrinya Dengan Gugatan Cerai Palsu

Diduga Karena Hamili Sephia, HIP Terpaksa Depak Istrinya Dengan Gugatan Cerai Palsu

SUKABUMI ~ Kisah yang menarik! Sepertinya ada drama keluarga yang sedang terjadi. HIP terpaksa menggugat cerai istrinya karena diduga hamili Sephia, yang mungkin merupakan _selinfing partner._ Ini pasti situasi yang sulit bagi semua pihak yang terlibat.

Gugatan cerai palsu? Ini bisa menjadi masalah serius jika terbukti. HIP mungkin ingin melindungi istri barunya atau menghindari skandal, tapi cara ini bisa berakibat buruk jika tidak ditangani dengan hati-hati.

Semoga saja masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang terluka lebih parah. Sis tidak merasa menggugat sang suami di Pengadilan Agama Sukabumi, tapi mengapa terbit Akta Cerai? 

Bagaimana kisah nyata ini lebih lanjut tentang nasib Sis, warga Desa Gunung Sungging, Surade, Sukabumi, Jawa Barat?

Perlu dijelaskan bahwa "selinfing" adalah "selinjah" atau "perselingkuhan"? Selinfing partner bisa berarti pasangan yang melakukan perselingkuhan atau infidelity. Dalam konteks sebelumnya, Sephia mungkin merupakan selinfing partner HIP, yang menyebabkan masalah dalam pernikahannya yang berlangsung Minggu 2 November 2025 lalu.

Kedua Paralegal Mansyur dan Maimunah - - alias Bu Ade dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan menjadi pendamping Laporan Polisi yang akhirnya diterbitkan oleh Unit Harda dari Mapolres Sukabumi di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Sis sudah menugaskan kedua Paralegal untuk mengirimkan surat ke BKD Jawa Barat tembusan ke Gubernur Jawa Barat dan RS tempat HIP bekerja sebagai P3K.

"Jangan pakai lama, segera kirim surat bukti Laporan Polisi itu ke Institusi terkait agar pihak mereka segera mengambil tindakan untuk menerapkan sanksi tegas. Ada 3 pasal KUHP yang menjerat pelaku. Selain diduga terkena Pasal 263 KUHP, ada pula Pasal 266 KUHP:

- Pemalsuan surat atau dokumen dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 242 KUHP:

- Pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dapat dihukum penjara paling lama 7 tahun." Tutup Suta, Sabtu (23/11) malam. SM