Gibran Menjadi Sorotan Publik, Kembali Absen dalam Sidang Gugatan Ijazah Rp125 Triliun

Gibran Menjadi Sorotan Publik, Kembali Absen dalam Sidang Gugatan Ijazah Rp125 Triliun

JAKARTA ~ Kembali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang mediasi terkait gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/10/2025). Dalam sidang tersebut, penggugat Subhan menyampaikan proposal perdamaian kepada pihak tergugat.

“Tadi agenda sidangnya mediasi, di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian,” kata Subhan usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, mediasi digelar secara tertutup. Dalam proposal tersebut, Subhan meminta para tergugat, yakni Gibran Rakabuming sebagai tergugat I (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II (T2), untuk mundur dari jabatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat I maupun tergugat II. Kemudian, keduanya harus mundur,” ujarnya.

Subhan menjelaskan, sidang mediasi akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terhadap proposal perdamaian tersebut.

“Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya akan ditentukan di situ,” katanya.

Terkait kemungkinan damai, Subhan menegaskan bahwa dirinya bersedia berdamai selama Gibran memenuhi syarat dalam proposalnya. “Mundur dan minta maaf,” tegasnya.

Sebagai informasi, Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU karena mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Ia menilai, ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 13 huruf (r) yang mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Berikut petitum dalam gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU:

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa Rp100 juta per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. May