Nur Khotiah Berprofesi Bidan dan Ibunya di Cemarkan Oleh akun Facebook (FB) Sulastri Sri, Korban Akan Laporkan Ke Mabes Polri

Nur Khotiah Berprofesi Bidan dan Ibunya di Cemarkan Oleh akun Facebook (FB) Sulastri Sri, Korban Akan Laporkan Ke Mabes Polri
Nur Khotimah (Bidan)

Indramayu| Nur Khotiah berasal dari desa Dukuh tengah yang berprofesi menjadi bidan yang juga baik dan dermawan, kini seseorang menyerang menghujat dan menghina memakai akun Facebook Sulastri Sri Telah mengumbar kebencian dan keonaran melalui sosmed yang berdampak merugikan korban yang lebih miris lagi memposting tanpa izin orang tua kandungnya yang tanpa salah dan dosa dan orang baik Dimata tetangga sekitar nya, dengan kejadian tersebut tentu Nur Khotimah berjanji akan melaporkan kepada MABES POLRI terkait undang undang ITE dan mengungkap siapa sebenarnya "Sulastri Sri".dan membuat efek jerah agar tidak ada korban lain setelah ini.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, " benar saya akan laporkan ke Mabes Polri sehari dua hari kedepan, awalnya dia masuk keberanda FB saya, dan mengatakan hal yang tidak pantas dan merendahkan saya termasuk profesi saya juga dia sebut, untuk itu saya akan memberi pelajaran kepada yang bersangkutan agar dikemudian hari tidak seenaknya bicara." Tandasnya.

Dikantornya, Alan yang berprofesi sebagai pengamat dan pemerhati media sosial mengatakan. " Tentunya kita semua harus menjaga etika kita masing masing, karna semua masalah tergantung dari pribadi kitanya, atas hal tersebut tentu korban harus menyiapkan bukti permulaan yang cukup, ini delik aduan dan jika sudah dilaporkan tentunya aparat penegak hukum ( Mabes Polri) berdasarkan petunjuk yang ada terkait kegaduhan dan keonaran yang dilakukan oleh akun tersebut saya yakin penyidik dapat mengungkap dan menghukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku." Ujarnya.

Kasus pencemaran nama baik profesi merujuk pada tindakan menyebarkan informasi yang merendahkan martabat atau kehormatan seseorang atau suatu badan hukum dalam menjalankan profesinya, yang bisa dipidanakan berdasarkan hukum positif yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Contohnya termasuk tudingan fitnah, kabar bohong, atau ujaran kebencian yang diunggah di media sosial yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. 

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 433, yang membedakan antara pencemaran lisan dan pencemaran tertulis. 

Pencemaran lisan (Ayat 1): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan yang disebarkan, dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. 

Pencemaran tertulis (Ayat 2): Dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. 

Undang-Undang ITE: Mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, seperti dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ketentuan ini sering digunakan bersamaan dengan pasal KUHP, di mana ancaman hukuman dan sarana yang digunakan menjadi pembeda utama. 

Bentuk dan Contoh Tindakan

Unggahan di Media Sosial: Menyebarkan informasi palsu, komentar merendahkan, atau fitnah melalui platform media sosial dapat termasuk pencemaran nama baik. 

Penyebaran Rumor: Menyebarkan rumor atau berita bohong mengenai kinerja atau integritas seorang profesional di lingkungan kerja atau publik. 

Artikel Palsu: Membuat dan menyebarkan artikel yang berisi informasi tidak benar atau memanipulasi fakta untuk merusak nama baik seseorang atau institusi. 

Implikasi Hukum dan Konsekuensi

Tuntutan Pidana: 

Pelaku dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan diancam pidana, terutama jika tindakannya dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian pada korban. 

Dampak bagi Korban: Korban pencemaran nama baik dapat mengalami kerugian reputasi, beban ekonomi, hingga perasaan malu dan tertekan. 

Batasan Kebebasan Berpendapat:

Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi tetap memiliki batasan. Pernyataan yang mengandung fitnah atau ujaran kebencian tidak dilindungi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. 

Pentingnya Bijak Bermedia Sosial

Mengingat dampak hukum yang bisa sangat serius, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tetap menghormati batasan hukum agar dapat berdampak besar. (Ramidi)