Suta Widhya: Regulasi Pertambangan Harus Menjamin Tidak Merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat Sekitar

Suta Widhya: Regulasi Pertambangan Harus Menjamin Tidak Merusak Lingkungan dan Merugikan Masyarakat Sekitar

BOGOR -Bauksit adalah bijih aluminium yang paling umum dan digunakan sebagai bahan baku utama untuk produksi aluminium. Proses pengolahan bauksit menjadi aluminium melibatkan beberapa tahap, termasuk penambangan, penghancuran, dan pengolahan kimia.

Bauksit digunakan dalam berbagai industri, termasuk:

1. *Produksi aluminium*: Bauksit adalah bahan baku utama untuk produksi aluminium, yang digunakan dalam pembuatan berbagai produk, seperti kaleng, pesawat terbang, mobil, dan lain-lain.

2. *Industri kimia*: Bauksit digunakan sebagai bahan baku untuk produksi berbagai bahan kimia, seperti aluminium sulfat, aluminium hidroksida, dan lain-lain.

3. *Industri konstruksi*: Bauksit digunakan sebagai bahan bangunan, seperti agregat, pasir, dan kerikil.

4. *Industri abrasif*: Bauksit digunakan sebagai bahan abrasif, seperti pada kertas amplas dan roda gerinda.

Dengan demikian, bauksit adalah bahan baku yang sangat penting dalam berbagai industri.. 

 Pengolahan bauksit dapat berdampak kerusakan lingkungan jika tidak dilakukan dengan benar. Beberapa dampak lingkungan yang dapat terjadi antara lain:

1. *Pencemaran air*: Proses pengolahan bauksit dapat menghasilkan limbah cair yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya, yang dapat mencemari sumber air dan mengancam kehidupan akuatik.

2. *Pencemaran udara*: Proses pengolahan bauksit dapat menghasilkan debu dan gas berbahaya, yang dapat mencemari udara dan mengancam kesehatan manusia.

3. *Kerusakan lahan*: Penambangan bauksit dapat menyebabkan kerusakan lahan dan hilangnya habitat alami.

4. *Pengubahan ekosistem*: Proses pengolahan bauksit dapat mengubah ekosistem lokal dan mengancam keanekaragaman hayati.

Untuk mengurangi dampak lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan yang baik, seperti:

1. *Penggunaan teknologi ramah lingkungan*: Menggunakan teknologi yang lebih bersih dan efisien untuk mengurangi dampak lingkungan.

2. *Pengelolaan limbah*: Mengelola limbah dengan baik untuk mencegah pencemaran lingkungan.

3. *Rehabilitasi lahan*: Melakukan rehabilitasi lahan yang telah ditambang untuk mengembalikan fungsi ekosistem.

4. *Pemantauan lingkungan*: Melakukan pemantauan lingkungan secara terus-menerus untuk mendeteksi dampak lingkungan dan mengambil tindakan pencegahan.

"Saat ini kami sedang memberikan Advokasi kepada Rahmad dari Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat karena PT. CMI telah mengganggu ketenangan dan kenyamanan serta berpotensi mengganggu kesehatan diri, keluarga dan masyarakat sekitar akibat eksplorasi tambang bauksit milik perusahaan tersebut, "Ungkap Suta Widhya, S.H. pada Jumat(7/11)malam di Jakarta.

Suta mengaku telah mengirim surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia agar menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh kliennya. Mengapa harus mengirim surat pengaduan kepada Presiden?

"Ya, kami merasa bahwa Presiden adalah pelayan tertinggi yang mempunyai jangkauan kekuasaan luas. Melalui kebijakan pelayan tertinggi di negeri ini maka semua urusan seharusnya beres," Jelas Suta lebih lanjut.

Menurut Suta tanggung jawab presiden sebagai bagian pelayanan pengayoman dan perlindungan dari Trias Politica yaitu Eksekutif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan perintah UUD'45 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia--sesuai Pembukaan UUD 1945.

"Regulasi Pertambangan jangan hanya dilihat dari segi ekonomi saja. Tapi, perlu dilihat segi kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seusai dengan Sila kedua dan Sila kelima Pancasila," tutup Suta. (Akbar)