Tabrak Perbup No 12 Tahun 2022, Armada Dump Truck Pengangkut Tanah Menuju Lavon 2 Suvarna Sutra Melintas di Pos Jaga Pintu Masuk Tol Kedaton

Tabrak Perbup No 12 Tahun 2022, Armada Dump Truck Pengangkut Tanah Menuju Lavon 2 Suvarna Sutra Melintas di Pos Jaga Pintu Masuk Tol Kedaton

Tangerang (27/03/2023) Sorotrepublika.com

ANGERANG- Terpantau mobil truk pengangkut tanah beroperasi di siang bolong, hal tersebut dinilai telah menabrak peraturan Bupati Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang jadwal operasional bagi truk tanah dan pasir.

Meski sudah ada aturan terkait dengan jadwal operasional untuk melaksanakannya akan tetapi melihat kejadian di lapangan tidak semua pemilik galian dan armada mengikutinya bahkan banyak sekali yang terang benderang melanggarnya sepert Mobil Damtruk tanah yang melintasi di Jalan Otonom Cikupa Pasar Kemis Menuju proyek urugan Perumahan Lavon Suvarna Sutra,Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang 

Dari hasil pantauan di lapangan mobil truk pengangkut tanah tersebut berasal dari luar kecamatan cikupa yang mengangkut tanah diduga untuk dikirim ke Proyek Lavon 2 dan 3 Suvarna Sutra dan beroperasi di siang hari diluar dari waktu yang sudah di atur oleh peraturan Bupati Tangerang yang di atur dari pukul 22:00 malam dan selesai pada waktu 05:00 pagi. Selain jam itu tidak di perbolehkan apapun alasannya, akan tetapi berbeda kenyataan yang ada di lapangan ,Senin (27/3/2023)

pengguna lalin merasa terusik dan terganggu sebagai pengguna jalan, selain sudah sering macet di jalur ini ditambah ada mobil besar pengangkut tanah oprasi di siang hari, selain itu juga banyak debu yang berterbangan bahkan bila hujan licin dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Sementara itu petugas pos jaga dishub di dekat pintu masuk tol Kedaton Cikupa Madroji saat ditemui di Pos jaga langsung mengambil tindakan memberikan peringatan dan mobil Dum Truck dialihkan masuk ke Tol Jakarta, 

"Ini kami berikan peringatan kalu masih melanggar kami terpaksa akan tindak mobil mobil Dum Truck tersebut Sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 Tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati No 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu Operasional Mobil.Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang", Ujarnya 

(NANA/PANDI)