Banding Atas Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Menjadi Hak Terdakwa

Banding Atas Putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Menjadi Hak Terdakwa

KUNINGAN~ Belum pernah ada penolakan banding atas putusan majelis hakim dipersulit kecuali yang terjadi di Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat. Di pengadilan Kuningan, Jawa Barat ada dua terdakwa bernama Ruhanda di vonis 5 tahun 6 bulan dalam sidang terbuka menyatakan banding. 

Satunya lagi, Senin Andi divonis 12 tahun 6 bulan dan menyatakan banding. Secara prinsip dua majelis hakim dalam dua terdakwa yang menyatakan banding tidak ada masalah sebab itu hak terdakwa. 

Sayangnya, saat giliran menyerahkan memori banding oleh keluarga terdakwa justru mendapat kendala dari petugas pengadilan. Peristiwa seperti itu sebenarnya pernah terjadi di Lampung.

Karena diprotes akhirnya semua lancar sebab memori banding atau kasasi secara prinsip boleh dibuat oleh siapa saja. Bukan semata hanya hak pengacara, tapi tapi boleh juga dibuat oleh terdakwa atau keluarganya atau simpatisannya. 

Ahli Hukum DR. Ilyas mengatakan bahwa tidak ada norma yang dilanggar. Buktinya, Yunizar Akbar yang memiliki kantor hukum di Lampung telah banyak pengalaman menangani perkara terkait narkoba. 

 Informasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Kuningan agar sampai ke PT dan MA intinya memori banding dan memori kasasi yang dibuat oleh terdakwa atau keluarganya tidak harus dipersulit.

"Tidak ada regulasi yang dilanggar. Yunizar Akbar pasti segera mempublish kejadian di PN Kuningan Jabar. Di bagian lain Dr. Ilyas, Dosen Unsika, Karawang yang sebelumnya bertugas di BNN mengaku aneh apa yang terjadi di PN Kuningan," Ungkap Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran Suta Widhya SH, Selasa (5/11) sore di Jakarta. 

" Menurut kami Ahli Narkoba DR. ilyas selama ini telah ratusan kali membuatkan memori banding dan kasasi di pengadilan mana saja bisa lancar tanpa ada kendala. Mmereka tahunya bisa membuat memori banding dan kasasi hanya pengacara," lanjut Suta. 

Suta yang aktivis dan juga Praktisi hukum menilai APH di pengadilan pada intinya mereka pun kadang tidak memahami sistem hukum yang diatur untuk kepentingan terdakwa, dan perlu perdebatan dahulu seperti pernah terjadi di Lampung. Ketika Yunizar ngotot menjelaskan barulah mereka memahami.

Untuk kasus di PN Kuningan, seorang oknum di Pengadilan tersebut berinisial W diduga menyulitkan saat pencari keadilan ingin menyerahkan memori banding. Ada bukti dari suara kakak terdakwa atas nama Andi di PN Kuningan yang memori bandingnya tidak diterima oleh PN setempat dan pihak Rutan pun tidak bersedia memberi arahan. (Akbar)