Suta Widhya: Ketua RT dan Ketua RW Selayaknya Mendapatkan UMR

JAKARTA ~ Peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sangat vital untuk menjaga ketentraman di tengah masyatakat. Tanpa fungsi keduanya, niscaya masyarakat akan kalangkabut. Berikut fungsi Ketua RT:
- Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya
- Mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa
- Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya
- Membantu Ketua RW
- Melakukan pembinaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup
- Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan lembaga kemasyarakatan desa.
Adapun untuk fungsi Ketua Rukun Warga (RW):
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
- Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW
- Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua RT dan Ketua RW juga memiliki kewajiban untuk:
- Melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan, penanganan, dan pengendalian wabah penyakit di wilayahnya masing-masing
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan RT, Lurah, dan Camat dalam rangka melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan
- Melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh potensi sumber daya manusia dan alam yang dimiliki oleh desa
- Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan masyarakat yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH, para aparat terdekat di masyarakat, maka Ketua RT dan Ketua RW di DKI sangat layak untuk mendapatkan Upah Minimum Regional (UMR). Dan UMR ini berlaku sesuai di daerah masing-masing. Jadi, UMR di Jakarta beda dengan UMR di Medan, Surabaya, Bandung, dst.
"Saat ini di DKI Jakarta UMR adalah Rp. 5.396.761, maka sebesar itulah selayaknya yang diperoleh oleh Ketua RT dan RW. Tentu syarat utama dari keduanya adalah 24 jam bekerja untuk masyarakat. Tidak sebagai "sambilan", misalnya mereka juga sebagai pegawai atau pekerja di tempat lain, "Jelas Suta, pada Rabu (1/10) sore pagi di Jakarta.
Mengapa perlu disetarakan dengan UMR? Menurut Suta lebih lanjut, karena dedikasi Ketua RT dan Ketua RW tidak jauh beda dengan pelayan masyarakat atau pelayan rakyat lainnya, ditingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Propinsi dan Negara. Hanya bedanya, Lurah atau Kades bertanggung jawab selingkup kelurahan atau Desa. Demikian seterusnya sampai ke tingkat nasional atau negara, mereka semua adalah pelayan rakyat yang harus melindungi, mengayomi dan melayani.red