Suta Widhya: Tergugat Tidak Banding Artinya Ia Mengakui Putusan Hakim Pengadilan Agama Sanggau
KALBAR ~ Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada akhir September 2025 memutuskan hak asuh anak jatuh pada Penggugat, yaitu ibu dari Muhammad Afran.
Kepada pertanyaan “Sibiran tulang dalam bahasa Minang”, jawaban singkatnya adalah ungkapan itu merupakan kiasan yang berarti anak kandung atau kekasih/jantung hati dalam budaya Minangkabau. Maknanya sering dipakai untuk menyebut anak yang sangat dicintai, atau orang yang dianggap begitu dekat secara emosional dengan orang tua.
Penjelasan lebih lanjut makna dasar: Sibiran tulang adalah kiasan yang merujuk pada anak kandung yang sangat berarti bagi orang tua; secara harfiah, “tulang” di sini berfungsi sebagai metafora untuk bagian inti, kedudukan istimewa, atau nyawa dalam hubungan keluarga.Konteks budaya: Ungkapan ini sering muncul dalam lisan tradisional Minangkabau, terutama dalam dialog pitaruah (tata tutur perlu dijaga), lagu-lagu daerah, maupun syair yang mengekspresikan kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Variasi penggunaan: Frasa ini juga bisa terdengar dalam lirik lagu Minang atau pidato yang menekankan kedekatan keluarga dan warisan kasih sayang antara orang tua dan anak.
Konteks praktis, ika ingin memahami penggunaan tertentu, lihat contoh konteks seperti lirik lagu atau ujaran adat yang menampilkan hubungan anak kandung dengan orang tua (misalnya bagaimana Sibiran Tulang dipakai untuk menekankan perasaan cinta, pengorbanan, atau tanggung jawab keluarga).
Perhatikan variasi dialek Minang lokal yang bisa memengaruhi pengucapan kata-kata dalam frasa tersebut.Jika ingin, bisa saya bantu mengumpulkan contoh teks asli dari sumber budaya Minangkabau yang memakai ungkapan Sibiran Tulang atau membedah perbedaan arti antara variasi lokal di berbagai daerah Minangkabau. Akbar