HAK JAWAB / KLARIFIKASI RESMI
DEPOK ~ Terkait pemberitaan berjudul “Depok Diduga Menjadi Sarang Peredaran Tramadol, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat”, kami selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Toko yang dimaksud dalam pemberitaan sudah lama tidak beroperasi.
Kegiatan usaha di lokasi tersebut telah berhenti jauh sebelum munculnya pemberitaan, sehingga informasi yang menggambarkan toko seolah-olah masih aktif berjualan obat keras tidak sesuai fakta di lapangan.
Foto dan keterangan yang digunakan dalam pemberitaan adalah foto lama.
Kami menegaskan bahwa foto tersebut tidak menggambarkan kondisi terkini dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru kepada publik.
Tidak benar ada praktik “koordinasi” dengan oknum aparat.
Pernyataan yang dikutip dalam berita bukan berasal dari pihak resmi pengelola toko dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kami tidak pernah melakukan setoran, koordinasi, atau bentuk kerja sama apa pun dengan aparat penegak hukum.
Penutupan toko telah berlangsung sejak adanya atensi dari Kapolres Depok yang baru, Kombes Abdul Waras.
Sejak adanya instruksi dan penegasan dari Kapolres mengenai penindakan peredaran obat keras, toko kami tidak lagi beroperasi dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Kami meminta pihak redaksi agar meluruskan informasi dan memuat hak jawab ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, demi menjaga keseimbangan pemberitaan dan menghindari kesalahpahaman publik.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan demi menjaga integritas nama baik pihak kami.
Hormat kami,
(Rzr/dr/tr)






