Korban Pencemaran Nama Baik Akan Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum
BANTEN ~ Sering dianggap sepele oleh masyarakat namun sesungguhnya hukum di Indonesia mengatur secara rinci dampak dari perbuatan-perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam beberapa pasal, yaitu:
1. *Pasal 310 KUHP (Fitnah)*: Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 300.
2. *Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik)*: Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, dan dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 600.
3. *Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Pencemaran Nama Baik)*: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hukuman untuk fitnah dan pencemaran nama baik dapat berupa:
- Pidana penjara
- Denda
- Ganti rugi (dalam kasus pencemaran nama baik).
Seorang warga berinisial S, yang berdomisili di Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang berinisial (S), korban memiliki beberapa bukti atas fitnah dan pencemaran nama baik.
Pihak korban mengaku tidak terima atas perlakuan tersebut karena merasa dirugikan baik secara Sikis dan nama baik, Atas kejadian ini, korban akan melaporkan kepada berwajib (kepolisian) dan berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memproses kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. (Red)






