Pelayanan Polres Sukabumi Tidak Memuaskan?
SUKABUMI ~ Pelayanan POLRES Sukabumi awalnya tidak memuaskan! Hal itu dirasakan oleh Maimunah Yuliana Mahmud, salah seorang penerima kuasa dari Siti Siska yang tengah mencari keadilan di Polres Sukabumi.
"Padahal sebelumnya kurang meyakinkan. Bayangkan saja, lama sekali konseling dari Unit Harda menanyakan pelapor yang kami dampingi. Untuk memutuskan si Terlapor terjerat pasal berapa saja kok sulit?" Kata Maimun ah - - biasa dipanggil Bu Ade.
Bu Ade beralasan untuk konsultasi laporan pengaduan saja lebih dari satu jam untuk mempelajari kasus yang dialami Siska. Padahal kasusnya sederhana, yaitu pemalsuan data perceraian.
" Klien kami Siska tidak penah menggugat cerai, namun sekonyong-konyong ia menerima akta perceraian. Ada dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu
Menurut Bu Ade Polres SUKABUMI telah membuktikan komitmennya dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Sukabumi. Hal itu diungkap setelah ia menunjukkan kegigihannya bersama anggota Tim Penasehat Hukum lainnya.
Awalnya Ade berharap dengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi, Unit Harda Polres Sukabumi siap membantu masyarakat Sukabumi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan. Namun, Ade kurang sreg dengan lambannya pelayan Rabu(12/11), begitu komplain maka barulah dilayani segera.
Jika Siti Siska Lestari atau masyarakat lainnya memiliki laporan atau keluhan, bisa langsung menghubungi Unit Harda Polres Sukabumi atau datang langsung ke kantor polisi. Mereka siap membantu!
Unit PPA (Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi memang sangat peduli dengan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak! Mereka memiliki tim yang terlatih dan siap membantu korban dengan profesional dan empati.
Jika Siska atau siapa pun memiliki pengaduan atau laporan tentang kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak, bisa langsung menghubungi Unit PPA Polres Sukabumi. Mereka akan membantu dengan:
Unit PPA Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi dan membantu perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Jangan ragu untuk menghubungi mereka jika Anda membutuhkan bantuan. Siska merasa telah dibantu oleh kepolisian Mapolres Sukabumi dengan baik berkat kegigihan dari Tim Penasehat Hukum kantor Suta Widhya SH dan rekan.
"Pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diterapkan kepada Terlapor meliputi pasal berikut:
- *Pasal 263*: Pemalsuan surat
- *Pasal 266*: Membuat surat palsu
- *Pasal 242*: Memberikan keterangan palsu," Tutup Ade. (Semi)






