Siapa di Balik Penimbunan BBM Bersubsidi Wilayah Ciomas? APH Jangan Tutup Mata

BOGOR ~ Maraknya Pemberitaan dan penangkapan terhadap para oknum penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi ,Menanggapi laporan dari masyarakat dengan adanya pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Ciomas PERTAMINA Bernomor 34,166,14 ,yang beralamat Jl. Raya Ciomas No.11, RT.01/RW.05, Pasirkuda, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16119,dengan memodifikasi Tanki motor menjadi lebih besar dan membawa drigen,kini menjadi sorotan Diduga Menimbun dan menjual kembali Bahan Bakar  Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite kepelanggan disekitan Ciomas dan sekitarnya di wilayah hukum Polsek Ciomas,Polres Bogor ,Polda Jawa Barat. (09/11/2025).

Salah satu pengendara berinisial A yang menggunakan kendaraan Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor sedang mengisi atau memindahkan BBM bersubsidi jenis pertalite ke drigen dan Yamaha Mio z mengangkut drigen "Saya cuma kerja aja bng,hubungi aja berinisial m bng itu salah satu orang koramil,ucapnya "dengan agak terburu-buru.

Penimbunan Pertalite adalah tindakan ilegal menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara tidak resmi, seringkali dengan modus memodifikasi kendaraan di SPBU untuk dijual kembali secara ilegal. Pelaku dapat menggunakan berbagai cara, seperti menggunakan stiker/pelat palsu atau nomor barcode ganda di HP untuk mengisi di SPBU dalam jumlah besar, dan kemudian menyalurkannya melalui penjualan eceran atau kepada pihak lain. Tindakan ini berbahaya dan dapat merugikan masyarakat serta negara, sehingga pelaku dapat dikenai sanksi pidana. 

Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa "Iya bang itu mah sudah sering bolak balik hampir tiap hari bang, keliatannya itu orang Madura kayanya,kadang pakai motor gede kadang pakai drigen,jelasnya.

Kordinatornya pun saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp "kita ketemu aja bang,kita ngobrol sambil ngopi-ngopi aja bang,kebetulan saya di korem, tuturnya.

Pasalnya Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Penimbunan juga dilarang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke SPBU,Aparat Penegak Hukum (APH),dan Instansi - intansi terkait Migas.